Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2022

Akses Ilegal terhadap Barang Bukti Digital?

Gambar
         Pada Agustus 2021 yang lalu, publik dikejutkan dengan berita penangkapan ahli kecantikan dan influencer, dr. Richard Lee di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penangkapan ini terkait dugaan akses ilegal terhadap barang bukti digital yang telah disita oleh pihak kepolisian yaitu akun media sosial Instagram milik dr. Richard Lee.      Penyidik ​​menduga Dr Richard telah mengakses akun media sosial Instagram miliknya pada 6 Agustus 2021, tanpa izin atau pemberitahuan polisi, untuk menghilangkan barang bukti yang terdapat di akun media sosial tersebut. Setelah itu, pro dan kontra bermunculan di dunia maya, dan banyak netizen yang menganggap Dr Richard Lee menjadi korban UU ITE, dan tak lama kemudian Dr Richard memiliki 160.000 tanda tangan per 13 Agustus 2021 petisi permohonan pembebasan. Mereka juga mengklaim bahwa tindakan tersebut bukan kejahatan karena mencoba masuk ke akun media sosial mi...