Akses Ilegal terhadap Barang Bukti Digital?
Pada Agustus 2021 yang lalu, publik dikejutkan dengan berita penangkapan ahli kecantikan dan influencer, dr. Richard Lee di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penangkapan ini terkait dugaan akses ilegal terhadap barang bukti digital yang telah disita oleh pihak kepolisian yaitu akun media sosial Instagram milik dr. Richard Lee.
Penyidik menduga Dr Richard telah mengakses
akun media sosial Instagram miliknya pada 6 Agustus 2021, tanpa izin atau
pemberitahuan polisi, untuk menghilangkan barang bukti yang terdapat di akun
media sosial tersebut. Setelah itu, pro dan kontra bermunculan di dunia maya,
dan banyak netizen yang menganggap Dr Richard Lee menjadi korban UU ITE, dan
tak lama kemudian Dr Richard memiliki 160.000 tanda tangan per 13 Agustus 2021
petisi permohonan pembebasan. Mereka juga mengklaim bahwa tindakan tersebut
bukan kejahatan karena mencoba masuk ke akun media sosial miliknya sendiri.
Sementara itu, kelompok oposisi menganggap penangkapan dr. Richard adalah
tindakan yang sudah tepat.
Bukti digital atau elektronik merupakan salah
satu faktor kunci yang tidak bisa ditinggalkan ketika berhadapan dengan
kejahatan dunia maya. Berdasarkan Pasal 5
ayat (1) Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE), dijelaskan bahwa Alat Bukti Elektronik ialah Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat
bukti hukum yang sah, yang memenuhi persyaratan formil dan persyaratan materil
yang diatur dalam UU ITE. Lebih lanjut dalam Pasal 1 UU ITE, yang dimaksud
dengan informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail) dan sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,
simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya.
Informasi elektronik yang
disita oleh perintah pengadilan atau hakim sehubungan dengan dugaan tindak
pidana tidak dapat diakses tanpa izin. Hal ini sesuai dengan Pasal 231 KUHP
yang berbunyi : “Barangsiapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita
berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim,
atau menyembunyikan barang itu, padahal ia tahu bahwa barang itu ditarik dari
sitaan atau simpanan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.”
Polda Metro Jaya menyebutkan
bahwa Dr. Richard dinyatakan telah melakukan tindakan akses yang tidak sah.
Akses ilegal dianggap sebagai salah satu bentuk pelanggaran paling dasar dari
berbagai ancaman-ancaman berbahaya atau serangan terhadap keamanan data,
komputer dan sistem digital. UU ITE telah mengatur dan mengancam pidana
terkait tindak akses ilegal pada Pasal 30 UU ITE yang berbunyi: “Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/ atau
Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun untuk memperoleh
Informasi elektronik serta melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem
pengamanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”
Perkara yang dihadapi oleh dr.
Richard menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait dengan tindakan akses ilegal
yang terjadi, mengingat objek yang dituduhkan telah diakses secara ilegal
merupakan akun Instagram dari dr. Richard itu sendiri. Terkait pada Pasal 30 UU
ITE yang hanya berlaku bagi akses ilegal yang dilakukan terhadap
komputer/sistem elektronik yang dimiliki oleh orang lain.
Namun, melihat pada Pasal 1 Angka
16 KUHAP yang berbunyi: “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik
untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak
atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian
dalam penyidikan, penunjukan dan peradilan”. Dapat disimpulkan bahwa
ketika akun Instagram tersebut dinyatakan telah disita oleh penyidik maka telah
terjadi peralihan hak dan penguasaan dari tangan dr. Richard kepada penyidik
berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Maka dari itu jika kemudian dr. Richard hendak melakukan akses
atau penggunaan terhadap akun yang telah disita maka harus mengikuti prosedur
pinjam pakai barang bukti oleh pemilik yang diatur dalam Pasal 23 Peraturan
Kepala Kepolisan (Perkap) No. 10 tahun 2010 tentang Tata Cara pengelolaan
Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan
tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat peluang bagi pihak yang disita
barang-barangnya dalam proses penyidikan untuk menggunakan atau meminjam
barang-barang yang telah ditetapkan sebagai barang bukti.
Nama : Sabrina Benita
Nim : 191401006
Mata Kuliah : Digital Forensik

Komentar
Posting Komentar